Sunday, January 31, 2016

PKS Minta Program Magrib Mengaji Di Evaluasi Kembali

PKS Minta Program Magrib Mengaji Di Evaluasi Kembali
PKSMEDAN.com - Anggota DPRD Kota Fraksi PKS Muhammad Nasir meminta Pemko Medan mengevaluasi kembali program Magrib Mengaji. Pasalnya, program ini tidak tepat sasaran sebab honor guru mengaji yang sangat minim ini yakni hanya Rp.500.000 per bulan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan lain.

Muhammad Nasir menyampaikan ini pada saat silaturahim yang dilakukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ke rumah dinas Pj.Walikota Medan Randiman Tarigan MAP, Jumat (29/01).

"Pada dasarnya kita sangat mendukung sepenuhnya program Mahgrib mengaji dalam rangka menciptakan Generasi faham baca Al-Qur'an dan mempu mengaplikasikan ajaran kandungan Al-Qur'an dengan baik dan Benar. Namun sangat disayangkan begitu Pemko Medan menganggarkan dana milyaran rupiah dan bekerja sama dengan Depag Kota Medan untuk melakukan pendataan, ada oknum-oknum pegawai kandepag ditingkat kecamatan bermain Api" ungkap Nasir.

Nasir menyarankan kepada Pj Walikota Medam dan Kabag Agama membuat team untuk meng Evaluasi kelompok mahgrib mengaji ini, melakukan Tes Kompetensi kepada penerima dana incentive mahgrib mengaji. Agar ada kreterianya supaya anak-anak yang mengikuti program mahgrib mangaji juga mendapatkan Ilmu Yang baik dan benar.

Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan sangat mengapresiasi silaturahim yang dilakukan PKS Kota Medan kali ini. "Temuan masalah program magrib mengaji yang telah disampaikan tadi akan segera kami evaluasi, semoga kedepan program ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Medan," tutupnya.[Syf]


sumber : pksmedan.com

Saturday, January 30, 2016

PKS Usulkan Pemko Medan Tambah Tempat Pemakaman Muslim

PKS Usulkan Pemko Medan Tambah Tempat Pemakaman Muslim
PKSMEDAN.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera mewujudkan penambahan tempat pemakaman muslim untuk masyarakat Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Johor.

Hal ini terungkap pada diskusi saat silaturahim yang dilakukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ke rumah dinas Pj.Walikota Medan Randiman Tarigan MAP, Jumat (29/01).

Ketua Umum DPD PKS Kota Medan Salman Alfarisi meminta tambahan TPU muslim baru terutama di beberapa kecamatan termasuk Medan Johor. Selain itu juga lahan yang sudah diperuntukkan sebagai TPU muslim yang berada di kawasan Simalingkar B supaya secepatnya dibuka untuk dimanfaatkan warga terutama umat Islam.

"Saya sangat prihatin lahan pemakaman sudah penuh terpakai dan warga kebingungan memakamkan jenazah terutama di kecamatan Medan Johor " kata Salman Alfarisi yang juga anggota DPRD Kota Medan.

Dalam silaturahim tersebut Plh Sekda Kota Medan Erwin Lubis menceriterakan bahwa dulu pada saat beliau menjabat sabagai Kadis Pertamanan sudah pernah memerintahkan agar setiap Kecamatan mengusulkan tempat pemakaman disetiap Kecamatanya, tapi belum berjalan maksimal.

"Insya Allah lahan sudah ada, nanti akan segera kami bicarakan dengan jajaran SKPD terkait hal ini" ujar Erwin.

Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengapresiasi silaturahim yang dilakukan PKS Kota Medan kali ini. "Terkait Tempat Pemakaman Muslim yang diusulkan PKS ini sangat baik, Insya Allah usulan baik ini akan segera kita realisasikan," tutupnya.[Syf]


sumber : pksmedan.com

Friday, January 29, 2016

Silaturahim ke Pj.Walikota, PKS Kota Medan Sosialisasikin Program Peduli Tetangga

Silaturahim ke Pj.Walikota, PKS Kota Medan Sosialisasikin Program Peduli Tetangga
PKSMEDAN.com - Gulirkan program peduli tetangga, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan melakukan komunikasi dan silaturahim dengan para tokoh Kota Medan. Untuk perdana sejak dilantiknya kepengurusan baru bersilaturahim ke rumah dinas Pj.Walikota Medan Randiman Tarigan MAP, Jumat (29/01).

Ketua Umum DPD PKS Kota Medan Salman Alfarisi menegaskan di awal kepengurusan DPD PKS Kota Medan periode 2015-2020, ada dua program yang harus dilakukan yakni silaturahim dan program peduli tetangga.

"Tujuan silaturahim adalah menimba pengalaman dan bertukar pandangan tentang persoalan Kota Medan, sedangkan program peduli tetangga bertujuan agar kita sesama warga Kota Medan untuk saling peduli terhadap tetanga disekitar rumah kita" kata Salman Alfarisi.

Salman Alfarisi juga mengajak kepada seluruh elemen Pemerintah Kota Medan, para tokoh masyarakat, ulama, dan seluruh warga Kota Medan untuk bersama-sama peduli terhadap tetangga sekitar sehingga kepedulian tersebut dapat mengurangi masalah-masalah sosial yang ada ditengah masyarakat Kota Medan.

Dalam rombongan tersebut Salman Alfarisi didampingi oleh Wakil Ketua DPD PKS Kota Medan Abdul Rahim Siregar, Sekretaris Umum Irwansyah, Bendahara Umum Dhiyahul Hayati, Kabid Kaderisasi Hamzah Sagimun, Kabid Humas Syaiful Ramadhan dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Muhammad Nasir.

Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengapresiasi silaturhim yang dilakukan PKS Kota Medan kali ini. "Program peduli tetangga yang digulirkan PKS Kota Medan sangat bagus sekali, pemerintah Kota Medan sangat mendukung dan siap bekerjasama mensukseskan program tersebut," tutupnya.[Syf]


sumber : pksmedan.com

Thursday, January 28, 2016

PKS Apresiasi Ranperda Pengendalian Minol Masuk Prolegda 2016

PKS Apresiasi Ranperda Pengendalian Minol Masuk Prolegda 2016
PKSMEDAN.com - Harapan warga Medan, khususnya umat Islam, yang menolak beredar bebasnya minuman berakohol (minol) sepertinya akan terealisasi tahun ini. Hal ini menyusul disetujuinya Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol (minol) masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Medan Tahun 2016.

Ketua DPD PKS Kota Medan, H Salman Alfarisi LC MA, mengapresiasi dan berterimakasih kepada rekan-rekan DPRD Medan yang merespon positif dan memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Minol untuk digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya sangat bersyukur kepada Allah. Saya juga berterimakasih kepada rekan-rekan di DPRD Medan yang mendukung Ranperda ini masuk dalam Prolegda. Semoga Perda ini nantinya bisa menjadi upaya positif dalam rangka menjauhkan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol,” ujarnya, Selasa (26/1) kemarin, sebagaimana dilansir waspada.co.id.

Lebih lanjut dikatakan Salman, masuknya Ranperda Pengedalian minol masuk dalam Prolegda merupakan kabar baik tidak hanya kepada kepada umat Islam tetapi juga umat lainnya. Karena selain narkoba, salah satu penyumbang angka krimininalitas di Kota Medan akibat pengaruh buruk minuman beralkohol.

Oleh karenanya, PKS Medan bersama ormas Islam dan juga organisasi masyarakat lainnya mendukung percepatan pembahasan Ranperda
Pengedalian Minol.

“Kita banyak menerima masukan dari MUI, Ormas Islam dan Ormas lainnya agar Ranperda
Pengedalian minol ini terlebih dulu disahkan dari pada Ranperda Retribusi Izin tempat penjualan minol. Artinya akan terlihat apakah memungkinkan atau tidaknya Perda retribusi itu dilanjutkan. Kalau pun dilanjutkan Perda retrbusi ini harus mengikuti dan menyesuaikan Perda pengendaliannya,” pungkas Salman. [Syf]


sumber : pksmedan.com

Wednesday, January 27, 2016

Twitter

Warteg Ini Gratiskan Makanannya Untuk Pengunjung yang Selesaikan 2 Juz Alquran https://t.co/OuXtwFJELM


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

FPKS : Sesuai Kesepakatan, Menpan-RB Harus Segera Angkat THK 2 Menjadi CPNS

FPKS : Sesuai Kesepakatan, Menpan-RB Harus Segera Angkat THK 2 Menjadi CPNS
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi II DPR RI Sa’duddin mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi untuk segera mengangkat Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) per tanggal 15 September 2015, disepakati bahwa THK II yang berjumlah 439.956 orang harus segera diangkat secara bertahap menjadi CPNS, mulai tahun 2016 hingga 2019," jelas Sa’duddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Namun demikian, pada tanggal 20 Januari 2016, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, tiba-tiba Menpan-RB Yudi Chrisnandi menyatakan tidak bisa mengangkat THK 2 menjadi CPNS.

“Alasan Kemenpan-RB mengambil langkah tersebut adalah karena masalah anggaran dan juga UU ASN,” jelas Legislator PKS yang pernah menjabat bupati di Kabupaten Bekasi periode 2007-2012 ini.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini sedang menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Menpan-RB Yudy Chrisnandi untuk segera mengangkat THK 2 ini menjadi CPNS.

“Ini harus disampaikan kepada Menpan, baik lewat Raker Komisi II, maupun lewat surat secara khusus atas nama resmi dari Fraksi PKS berdasarkan laporan yang diterima,” ujar Jazuli pasca menerima aduan dari enam orang perwakilan THK 2 Kota Serang di Ruang Pleno, Selasa (26/1).[Syf]




sumber : pksmedan.com

Tuesday, January 26, 2016

Jelang Pilkada DKI Jakarta, PKS Sambangi Gerindra

Jelang Pilkada DKI Jakarta, PKS Sambangi Gerindra
PKSMEDAN.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta melakukan silaturahim politik dengan Partai Gerindra DKI Jakarta jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Matraman, Jakarta, Selasa (26/1) malam.

Partai Gerindra DKI Jakarta yang bertindak sebagai tuan rumah, melalui Ketua Umumnya Mohamad Taufik mengatakan, Gerindra menyambut baik silaturahim PKS ini, “Mudah-mudahan pertemuan perdana ini dapat berlanjut dan bukan yang terakhir. Rencananya pekan depan kami akan mengundang KMP Jakarta dalam rangka penguatan jelang Pilkada DKI 2017," jelas pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Ketua DPW PKS Jakarta Syakir Purnomo mengatakan hal senada. Setelah memperkenalkan satu-persatu pengurus lainnya, dirinya menuturkan, kedepan PKS akan bersilaturahim dengan partai politik dan organisasi massa lainnya.

"Kami ingin silaturahim ini terus berlanjut, untuk membangun Jakarta yang lebih baik lagi. Kami juga akan bersilaturahim ke partai politik dan ormas lainnya, terlebih dalam menghadapi Pilkada serentak 2017," kata Syakir.

Hadir dari Partai Gerindra DKI Jakarta Sekretaris Umum Husni Thamrin, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ahmad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan Syarif, serta sejumlah jajaran pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta lainnya.

Sementara dari PKS DKI Jakarta hadir sejumlah pimpinan diantaranya Wakil Ketua Umum Khoirudin, Sekretaris Umum Agung Yulianto, Ketua Bidang Kaderisasi Abdul Azis Abdul Rouf, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilukada Agung Setiarso, Ketua Bidang Polhukam Fauzi dan Kabid Humas Zakaria. Pimpinan PKS DKI Jakarta lainnya yang hadir antara lain, Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) Abdurrahman Suhaimi dan Sekretaris DSW Nasrullah, yang keduanya juga anggota DPRD DKI Jakarta. [Humas PKS Jakarta]


sumber : pksmedan.com

PKS Siap Perjuangkan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

PKS Siap Perjuangkan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
PKSMEDAN.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan kembali komitmen PKS dalam memperjuangkan pemenuhan hak para penyandang disabilitas. 

Perjuangan hak para penyandang disabilitas itu, menurut Jazuli, akan ditempuh secara bersamaan di dua ranah. Pertama, di daerah-daerah dimana kader PKS menjadi kepala daerah dengan memenangi Pilkada 2017 kemarin.

“Kedua, di level pusat (nasional) dengan cara memperjuangkan hak-hak mereka melalui pembahasan RUU Penyandang Disabilitas bersama dengan Pemerintah,” jelas Jazuli saat menerima audiensi masyarakat dari Kelompok Kerja (Pokja) RUU Disabilitas di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Selasa (26/1).

Selain itu, Jazuli juga mengingatkan kepada Pokja RUU Disabilitas agar turut juga membangun komunikasi kepada pihak kementerian (eksekutif) dan fraksi-fraksi lain di DPR RI. Hal itu, agar terbentuk Komisi Nasional yang bertujuan untuk mengawasi terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas tersebut.

“Bahkan kalau perlu bisa dibuat komitmen untuk membangun komite tingkat nasional, propinsi dan kota/kabupaten,”tambah Legislator PKS dari dapil Banten ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa, dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Disabilitas. Bahkan, menurut Ledia, seharusnya hal itu dapat diselesaikan dalam satu masa sidang saja di tahun 2016 ini.
 
“Karena itu segala dukungan dari berbagai kalangan untuk kepentingan ini, sangat kami harapkan dan kami terima dengan tangan terbuka,” jelas Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas ini.

Diketahui, hari ini, Selasa (26/1), Fraksi PKS DPR RI mendapatkan masukan dari sembilan orang pemerhati Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Pokja Disabilitas. Secara bergantian, perwakilan dari Pokja Disabilitas, menyampaikan situasi terkini yang dihadapi para penyandang disabilitas, serta harapan dan saran terhadap RUU Disabilitas yang sedang memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah.

Pertemuan yang berlangsung syahdu ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS lainnya, seperti Hidayat Nur Wahid dan Fikri Faqih, serta Wakil Ketua Bidang Kesra Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. [Syf]


sumber : pksmedan.com

Twitter

Manfaatkan Gawai Untuk Menghafal Alquran https://t.co/NxzHnCEimL https://t.co/CbbLX1U5CW


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

Monday, January 25, 2016

Terima Hasil Panja Prolegnas 2016, Fraksi PKS Beri Enam Catatan

Terima Hasil Panja Prolegnas 2016, Fraksi PKS Beri Enam Catatan
PKSMEDAN.com - Anggota Badan Legislatif DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menerima hasil Panitia Kerja (Panja) Prolegnas 2016. Namun demikian, FPKS memberikan enam catatan, yaitu terhadap lima RUU dan satu tata tertib (tatib) Baleg DPR.

Pertama, FPKS memberikan tenggat waktu penyelesaian RUU Kitab UU Hukum Pemilu atau RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum, selambat-lambatnya tahun 2017. Oleh karena itu, FPKS berharap pemerintah segera memberikan surat kepada DPR untuk membahas bersama mulai dari tahun ini.

“Karena kita belajar dari kesuksesan pembahasan yang sama di periode lalu, kita bisa menyelesaikan UU Pemilu itu dua tahun sebelum pemilu berlangsung,” jelas Almuzzammil Yusuf dengan didampingi oleh Anggota Baleg DPR RI dari FPKS lainnya, yaitu Tifatul Sembiring dan Martri Agoeng.

Kedua, FPKS memberikan tenggat waktu kepada Komisi VII untuk membahas Revisi UU Minerba dan Migas selambat-lambatnya enam bulan dari sekarang. Oleh karena, menurut Almuzzammil, jika suatu RUU sudah masuk dalam Prolegnas, sudah diasumsikan memiliki draf serta Naskah Akademik (NA) dari RUU tersebut. Sehingga, seharusnya tidak ada persoalan bagi Komisi VII untuk memperlambat pembahasan.

“Namun demikian, jika hal tersebut tidak tercapai, perlu kita percayakan kepada pemerintah untuk mengambil alih pembahasan. Pemerintah juga punya urgensi atas RUU ini. Jangan sampai DPR seolah menyandera RUU yang akhirnya juga memperburuk citra di mata publik,” jelas Legislator PKS dari dapil Lampung 1 ini.

Ketiga, FPKS mendorong agar segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), yang berdasarkan perubahan atas UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Menurut Almuzzammil, karena sudah memiliki NA serta draf RUU tersebut, maka tidak ada halangan untuk tidak segera disahkan pada tahun 2016.

“Urgensinya pun untuk melindungi 6 juta TKI kita yang 60 persennya adalah sektor domestik  (pembantu rumah tangga). Jadi ada sekitar 3,6 juta mereka yang tidak terlindungi di luar negeri jika UU ini tidak segera disahkan,” tegas Almuzzammil.

Keempat, FPKS mendorong dimasukkannya Revisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. Oleh karena, menurut Almuzzammil, ada jenis narkotika yang belum masuk dalam daftar yang dilarang dalam UU tersebut saat ini. Selain itu, dampak dari Narkoba, secara kualitas lebih bahaya dan secara kuantitas lebih banyak, dibandingkan dengan bahaya terorisme.

“Apalagi dalam konteks perusakan generasi muda. Darurat narkoba ini luar biasa. Sehingga, kalau perlu ini jadi prioritas, tidak ada salahnya, walaupun ini persoalannya ada pada persoalan Naskah Akademis,” tambah Almuzzammil.

Kelima, FPKS mendorong agar pembahasan Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 mengutamakan masukan dari KPK. Oleh karena, FPKS ingin agar pembahasan revisi tersebut tidak kontraproduktif dengan semangat reformasi, serta meminimalisir kecurigaan publik terhadap institusi DPR.

“Sehingga, DPR dengan sadar betul bahwa pembahasan ini untuk memperkuat pesan reformasi, yaitu pemberantasan korupsi tanpa politisasi. Pemberantasan korupsi dengan penegakan Hukum dan HAM,” tegas politisi tiga periode di DPR RI ini.

Keenam, FPKS mendorong perbaikan tata tertib (tatib) dan kewenangan Baleg dalam upaya untuk memperbaiki produktivitas DPR dalam menyusun UU. “Kalau kewenangan Baleg masih seperti ini, saya kira diniscayakan produktivitas UU kita tidak akan banyak berubah. Jadi, perbaikan ini menjadi penting kalau kita bicara penyelesaian prolegnas,” jelas Almuzzammil.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Baleg DPR RI rapat bersama dengan Kemenkumham dan DPD RI untuk memutuskan Prolegnas yang akan diselesaikan tahun ini. Terdapat 22 RUU yang menjadi inisiatif DPR, 2 RUU inisiatif DPD, 12 RUU inisiatif Pemerintah, dan 4 RUU inisiatif bersama. [Syf]


sumber : pksmedan.com

Sunday, January 24, 2016

Serap Aspirasi Kader, Salman Alfarisi : Mari Belajar dari Sirah Nabawiyah

Serap Aspirasi Kader, Salman Alfarisi : Mari Belajar dari Sirah Nabawiyah
PKSMEDAN.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Salman Alfarisi mengajak para pengurus dan kader PKS Kota Medan belajar dari Sirah Nabawiyah dalam menjalankan aktifitas Dakwah ditengah-tenga masyarakat.

Hal ini disampaikan beliau pada saat kunjungan Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ke Cabang-Cabang Dakwah setiap Dapil Kota Medan, Minggu (17 & 24/01).

Rombongan BPH DPD PKS Kota Medan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Salman Alfarisi didampingi Wakil Ketua Abdul Rahim Siregar, Sekretaris Umum Irwansyah, Bendahara Umum Dhiyaul Hayati, Kabid Kaderisasi Hamzah Sagimun serta seluruh Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan.

Berikut beberapa pesan yang disampaikan Salman Alfarisi dalam kunjungan tersebut :

Rasulullah saw sudah memerintahkan sesuatu atau memberikan pengarahan umum, namun karena satu dan lain hal perintahnya dilanggar atau tidak dipatuhi. Bagaimana sikap dan cara rasulullah menangani hal tersebut? Kita bisa menemukan beberapa model, diantaranya :

Pertama, Memberi Maaf
 
Kita bisa melihatnya pada kasus perang uhud. Rasulullah memerintahkan kepada pasukan pemanah agar tetap berada diatas bukit, apapun yang terjadi. Namun saat melihat ghanimah yang ditinggalkan pasukan quraisy, mereka turun dari bukit (melanggar perintah rasul).

Tindakan apa yang dilakukan oleh rasulullah? Beliau memaafkan kesalahan serta memohonkan ampun untuk mereka. Dan rasulullah tetap melibatkan mereka dalam perang Hamra-ul Asad, sehari sesudah perang Uhud.

Hal yang sama juga terjadi pada Hathib bin Abi Balta’ah, dimana rasulullah saw memaafkan tindakannya yang membocorkan rahasia mobilisasi umat Islam untuk menaklukkan Makkah (Fathu Makkah).

Kedua, Mengumumkan Pengingkaran
 
Dalam satu pertempuran, Khalid bin Walid melanggar kaidah yang sudah digariskan oleh rasulullah. Yaitu agar tidak membunuh musuh yang sudah mengucapkan syahadat. Khalid bin Walid beralasan, musuhnya hanya berpura – pura mengucapkan kalimat syahadat, karena takut dibunuh.

Tindakan apa yang dilakukan oleh rasulullah? Beliau marah besar dan mengumumkan pengingkaran secara terbuka. “Aku berlepas diri dari apa yang dilakukan oleh Khalid” kata rasul dihadapan khalayak shahabat.

Meski begitu, rasulullah tidak hilang kepercayaan kepada Khalid. Buktinya, pada perang selanjutnya rasulullah kembali mengangkat Khalid sebagai penglima perang.

Hal yang sama juga terjadi pada Usamah bin Zaid, dimana ia membunuh musuh yang sudah terdesak dan sempat mengucapkan kalimat tauhid. Rasul mengingkari dengan keras. Tetapi jelang akhir hayatnya, rasulullah juga memberi kepercayaan kepada Usamah untuk memimpin pasukan perang.

Ketiga, Menanggung Kesalahan
 
‘Amr Al Dhamri lolos dari tragedi Bi’r Ma’unah. Dia lalu pulang ke Madinah untuk mengabarkan berita tersebut. Ditengah jalan dia membunuh 2 orang musyrik, karena menganggapnya bagian dari Bani ‘Amir. Usut punya usut, ternyata dua orang tersebut berasal dari Bani Kilab yang telah mendapatkan jaminan perlindungan dari rasulullah.

Tindakan apa yang dilakukan oleh rasulullah? Beliau menanggung kesalahan ‘Amr Al Dhamri dengan cara membayar diyatnya.

Keempat, Mengisolasi
 
Kisahnya terjadi pada tiga orang shahabat yang ditangguhkan taubatnya. Mereka bersalah karena tidak mengikuti seruan perang Tabuk, padahal tidak memiliki udzur. Mereka adalah : Ka’ab bin Malik, Murarah bin Rabi’ dan Hilal bin Umaiyah.

Tindakan apa yang dilakukan oleh rasulullah? Beliau memerintahkan kaum muslimin untuk tidak berbicara dengan mereka selama beberapa waktu. Bahkan istrinya juga diperintahkan untuk pergi menjauh.

Setelah turun ayat yang menegaskan diterimanya taubat mereka bertiga, rasulullah dan kaum muslimin menerima kembali dengan tangan terbuka dan hati lapang.

Kelima, Merotasi Jabatan
 
Pada peristiwa Fathu Makkah, rasulullah datang dengan membawa misi damai, kecuali kepada beberapa orang yang masuk daftar hitam. Perintahnya secara umum adalah tidak berperang kecuali kondisinya diperangi. Tapi Sa’ad bin Ubadah, sebagai salah satu pemegang bendera memaklumkan secara terbuka sebagai yaumal malhamah.

Tindakan apa yang dilakukan oleh rasulullah? Beliau memerintahkan Ali Bin Abu Thalib untuk mengambil benderanya, lalu diserahkan kepada Qais. Qais sendiri adalah anak dari Sa’ad bin Ubadah.

Inisiatif Menghukum Diri Sendiri
 
Pada kasus Abu Lubabah Ibn Mundzir, kita mendapati fenomena yang unik. Beliau diutus nabi untuk berunding dengan Bani Quraizhah, namun dia mengkhianati amanat yang diberikan oleh rasulullah.

Dia berinisiatif memberi hukuman kepada dirinya sendiri, dengan cara mengikatkan tubuhnya pada tiang masjid dan hanya mau dilepas jika Allah sudah menerima taubatnya.

Khatimah

Pemahaman atas beragamnya tindakan yang diambil oleh rasulullah dalam menghadapi fenomena dis-order dari para shahabat itu penting. Jika para shahabat saja bisa mengalami fenomena dis-order, apalagi kita yang kapasitasnya tidak seberapa.

Disini, seorang qiyadah memiliki banyak pilihan. Keputusan harus diambil berdasarkan pertimbangan yang sangat matang, mulai dari jenis kesalahan, komitmen, kontribusi hingga efek sosial yang mungkin terjadi.

Pemberian hukuman di dalam islam umumnya lebih banyak bernuansa untuk mendidik jiwa. Demikian pula seharusnya penanganan terhadap fenomena dis-order.


sumber : pksmedan.com

Sikap Seorang Entrepreneur: Bermain yang Serius https://t.co/Vl2pyUV141


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

Twitter

Serap Aspirasi, BPH PKS Kota Medan Kunjungi DPC Se-Kota Medan

Serap Aspirasi, BPH PKS Kota Medan Kunjungi DPC Se-Kota Medan
PKSMEDAN.com - Dalam rangka jalin silaturahim dan mendengar aspirasi dari jajaran pengurus dibawahnya, Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan melakukan kunjungan ke Cabang-Cabang Dakwah setiap Dapil Kota Medan, Minggu (17 & 24/01).

Rombongan BPH DPD PKS Kota Medan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Salman Alfarisi didampingi Wakil Ketua Abdul Rahim Siregar, Sekretaris Umum Irwansyah, Bendahara Umum Dhiyaul Hayati, Kabid Kaderisasi Hamzah Sagimun serta seluruh Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan.

Kegiatan ini disambut antusias seluruh BPH DPC PKS Se-Kota Medan yang hadir dalam acara tersebut. Berbagai Apirasi mereka sampaikan terkait kinerja struktur dan anggota DPRD Kota Medan.

" Ya, kegiatan ini sengaja kami rancang untuk mendengar semua masukan dari jajaran struktur di DPC-DPC, semua aspirasi kami catat dan akan menjadi acuan kami dalam membuat program kerja kedepan," ujar Irwansyah yang juga Sekretaris Umum PKS Kota Medan disela acara.

Dalam pertemuan di Dapil 3 Ketua DPC PKS Kec.Medan Helvetia, Sukamto memberikan apresiasi dan merasa bersyukur Pengurus BPH DPD PKS Kota Medan bisa hadir bertatap muka langsung bersama pengurus DPC-DPC.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT karena bisa menerima jaulah rombongan Pengurus BPH DPD PKS Kota Medan, mudah-mudahan ini bisa memberi semangat kepada kami pengurus DPC-DPC untuk terus bergerak bersama Partai Dakwah ini," pesan sukamto.

Menutup kegiatan tersebut Ketua DPD PKS Kota Medan Salman Alfarisi menyampaikan perlunya soliditas struktur, baik ditingkat DPD,DPC maupun ditingkat DPRa, karena dengan seperti itu program-program yang sudah direncanakan oleh DPD,DPC,DPRa bisa berjalan dengan baik".

Kemudian beliau juga menambahkan "ada dua program DPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, yakni program Serikat Tolong Menolong (STM) dan Program Peduli Tetangga. Kami mengharapkan seluruh pengurus dan kader dapat bersama-sama mensukseskan program tersebut," tutup Salman. [Syf]



sumber : pksmedan.com

Friday, January 22, 2016

Twitter

Pentingkah Pendidikan Untuk Seorang Entrepreneur? Ini Kata Rehnald Kasali https://t.co/moCwUJHyt6 https://t.co/WxYgOQkhWj


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

PKS Dukung Film Ketika Mas Gagah Pergi (KMGP)

PKS Dukung Film Ketika Mas Gagah Pergi (KMGP)
PKSMEDAN.com - Film menjadi sarana paling efektif untuk menyampaikan sebuah pesan kebaikan. Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman usai nonton bareng film Ketika Mas Gagah Pergi (KMGP) di Planet Hollywood, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

"Saya rasa tema film ini sangat menarik karena memberi nilai yang baik, yang tentu saja bukan seperti tema pada umumnya," ucap Sohibul dalam konferensi pers.

Kehadiran film Ketika Mas Gagah Pergi, lanjutnya, melengkapi kebangkitan perfilman Indonesia. Selain itu juga memberikan kesadaran bahwa berislam itu tidak identik dengan kemiskinan dan menjadi muslim yang harus terbelakang.

"Ada satu dialog yang saya ingat, 'jika ada kebenaran yang tidak kita sepakati, paling tidak kita menghargai'," kata Sohibul.

Sementara itu, pemeran Mas Gagah, Hamas Syahid Izzudin, mengucapkan terima kasih pada penonton yang sudah menyaksikan film terbarunya.

"Terima kasih juga kepada Pak Presiden (PKS), telah menyempatkan waktunya untuk menonton film KMGP. Semoga film ini menghibur dan bermanfaat," kata Hamas yang duduk di samping Sohibul Iman.

Penulis buku Ketika Mas Gagah Pergi, Helvy Tiana Rosa juga menyambut baik kehadiran Presiden PKS.

"Kalau negeri ini ingin berubah, sepatutnya mendukung film perubahan," ucap Helvy yang juga produser film KMGP itu.

Sohibul Iman menambahkan bahwa dengan kebenaran yang kita yakini, bersamaan dengan itu harus menghargai perbedaan pandangan orang lain.

"Kebenaran itu bisa untuk didialogkan. Mudah-mudahan kita menjadi bagian karya yang profetik. Mari kita bidani film yang bermutu," pungkasnya.

Keterangan Foto : Presiden PKS M Sohibul Iman bersama pemeran Gagah dalam Film KMGP, Hamas Syahid Izzuddin (tengah) dan crew Film KMGP usai nonton bareng Film KMGP di Planet Hollywood, Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016)


sumber : pksmedan.com

MK Tolak Gugatan Pasangan REDI, Pasangan Eldin dan Akhyar Sah Menang !

MK Tolak Gugatan Pasangan REDI, Pasangan Eldin dan Akhyar Sah Menang !
PKSMEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan oleh pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI), Kamis (22/01).

Dapat dipastikan Pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) kini sudah Sah menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2016-2021 mendatang.

"Syukur Alhamdulillah permohonan pemohon (Ramadhan Pohan & Edhi Kusma) ditolak oleh hakim MK jam 15.06 Wib" ujar calon Wakil Walikota Medan terpilih Akhyar Nasution dalam akun facebooknya.

Seperti diketahui, Ramadhan-Eddie melayangkan gugatan ke MK dengan nomor perkara 48/PHP.KOT-XIV/2016, dengan kuasa hukumnya, Rohana S Herutomo. Ramadhan-Eddie menilai KPU Medan gagal dalam menyukseskan Pilkada Medan dilihat dari partisipasi pemilih yang rendah dalam Pilkada Medan kemarin.

"Dengan telah diputuskannya gugatan-gugatan tersebut, maka masing-masing KPU di daerah diminta untuk segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan paslon terpilih, paling lambat 1x24 jam setelah putusan tersebut dibacakan MK." kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea. [Syf]

Sumber : Tribunmedan


sumber : pksmedan.com

Nasir Djamil : Revisi UU Terorisme Perlu Perbaikan Intelijen dan Penguatan Deradikalisasi

Nasir Djamil : Revisi UU Terorisme Perlu Perbaikan Intelijen dan Penguatan Deradikalisasi
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan ada banyak hal yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang Terorisme. Nasir melihat pemerintah perlu memperbaiki fasilitas bagi lembaga intelijen, penguatan lembaga deradikalisasi teroris, memahami penyebab terorisme serta juga memperlakukan teroris sesuai Hak Azasi Manusia (HAM).

“Terorisme di Indonesia sudah mulai terbuka. Gerakannya, propaganda di media online, bahkan aksinya juga terbuka, walaupun ada pendapat masyarakat bahwa aksi terorisme terakhir menunjukkan seolah-olah tidak profesional,” ungkap Wakil Rakyat dari Aceh tersebut.

Fokus pertama dalam revisi UU Terorisme, menurut Nasir, terletak pada penguatan lembaga pencegahan terorisme.

“Pemerintah perlu melihat institusi yang bertugas ke institusi pencegahan terorisme. Harus dievaluasi, kecolongan teror di Indonesia itu karena lemahnya inteligen atau karena sarana-sarana yang dimiliki inteligen itu lemah,” ungkap Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Nasir juga melihat Pemerintah perlu memberi akses bagi Divisi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dapat masuk ke tahanan (sebelum pengadilan) agar dapat mencegah tersangka menjadi teroris kembali setelah dipidana.

“Ada beberapa pelaku teror pernah menjadi narapidana. Harusnya deradikalisasi itu di awal, bukan setelah mendapat hukuman yang in kracht (berkekuatan tetap). Ketika tersangka masih menjadi belum menjadi narapidana, Diputi Deradikalisasi perlu masuk ke tahanan. Bukan, sebaliknya diperlakukan secara tidak manusiawi,” ungkap Nasir.

Terkait dengan langkah pencegahan lanjutan, Nasir juga menyarankan perlunya pemerintah melihat kondisi-kondisi seperti apa yang menyuburkan terorisme di Indonesia.

“Biasanya terorisme tumbuh di tengah masyarakat yang mendapat tekanan politik yang keras, mendapatkan pembangunan ekonomi yang tidak merata, dan juga mengalami kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Mereka melawan negara dengan terorisme. Itu harus dievaluasi. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat,” ungkap Nasir.

Nasir tidak menyarankan Pemerintah untuk memunculkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu), karena banyak lembaga-lembaga terkait terorisme, mencakup Polisi, TNI, dan BNPT yang perlu sinergi.

“Dengan perppu, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru terkait koordinasi antarlembaga. Ada kebiasaan di negeri ini, akan ada pihak yang berkepentingan yang melobi presiden, sehingga memunculkan kecemburuan di antara lembaga. Rivalitas, dalam tanda kutip, dalam menjalankan fungsi intelijen itu perlu dievaluasi,” ungkap Nasir.

Nasir juga memperhatikan revisi Undang-undang perlu memperhatikan hak azasi manusia.

“Soal teknis penggeledahan dari rumah teroris. Ketika aparat mengepung dan menggeledah rumah dari jaringan teroris, jangan sampai melanggar HAM dan menurunkan martabat mereka sebagai manusia, karena itu bisa mempengaruhi orang yang tidak suka dengan teroris, malah ingin mengikuti teroris,” ungkap Nasir. [Syf]


sumber : pksmedan.com

Iskan Qolba : Pembelian Saham Freeport Seharusnya Tunggu Revisi UU Minerba Selesai

 Iskan Qolba : Pembelian Saham Freeport Seharusnya Tunggu Revisi UU Minerba Selesai
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis menegaskan bahwa keputusan untuk membeli saham PT Freeport Indonesia (PT FI) seharusnya menunggu diselesaikannya Revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasalnya, Iskan menilai PT FI telah melanggar UU Minerba Pasal 170 dimana hingga saat ini belum mampu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Padahal, dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi diwajibkan membangun pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan, yaitu di tahun 2014.

“Freeport sudah diberikan kelonggaran waktu tiga tahun, dari yang seharusnya membangun smelter selambat-lambatnya di tahun 2014 menjadi 2017. Ini yang kami katakan PT FI telah banyak melanggar UU,” jelas Iskan di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Padahal, tambah Iskan, dalam laporan PT FI disebutkan bahwa perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini baru akan membangun pabrik Smelter di bulan keenam tahun 2016. “Sedangkan, menurut  analisa dari Komisi VII, dibutuhkan waktu minimal dua tahun (2018) untuk bisa membangun smelter. Jadi, secara logika, Freeport melanggar UU lagi,” tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.

Iskan berharap dengan adanya Revisi UU Minerba ini, pengelolaan seluruh kekayaan alam, khususnya mineral dan batubara, akan kembali dikuasai oleh Indonesia.

Tidak boleh kekayaan alam Indonesia, diklaim oleh negara lain, lalu dijual sahamnya di luar negeri, atau diagunkan di luar negeri. Jadi, asetnya adalah milik negara, bukan milik perusahaan, atau negara lain,” tegas Iskan .

Diketahui, pada Jumat (8/1/2016), Menteri BUMN Rini Soemarmo mengatakan bahwa pihaknya berminat untuk membeli divestasi saham 10,64 persen dengan melibatkan empat BUMN, yaitu Aneka Tambang (Antam), Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero).

Namun demikian, hingga saat ini, kebijakan tersebut masih tarik-ulur. Oleh karena masih menunggu keputusan pemerintah terkait diperpanjang atau tidaknya Kontrak Karya PT FI yang akan berakhir di tahun 2021 ini. [Syf]


sumber : pksmedan.com

Thursday, January 21, 2016

Twitter

Twitter

Twitter

Twitter

RT @berita3jambi: Pengertian Konsumsi dan Tujuannya https://t.co/uJYSvrxa9r


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

RT @berita3jambi: Pengertian Matematika Menurut Para Ahli https://t.co/Mcdf2w7ed5


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

RT @berita3jambi: Pengertian Kimia Menurut Para Ahli https://t.co/1iurfLrAW6


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

RT @berita3jambi: Pengertian Konsumsi dan Tujuannya https://t.co/uJYSvrfyKR


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

RT @berita3jambi: Pengertian Promosi dan Tujuan Secara Lengkap https://t.co/DVfBRjJCNW


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi

Twitter

Politis PKS Ini Nilai Kementan Gagal Tekan Impor Pangan Padahal Anggarannya Naik !

Politis PKS Ini Nilai Kementan Gagal Tekan Impor Pangan Padahal Anggarannya Naik !
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin memberikan catatan khusus terkait kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) di tahun 2015. Menurutnya, naiknya anggaran Kementan di 2015 tidak sebanding dengan kinerja untuk menekan importasi pangan, khususnya pada tiga komoditas, yaitu padi, jagung, dan kedelai.

Dampaknya, Indonesia gagal untuk mencapai target swasembada pangan pada tiga jenis komoditas tersebut.

Padahal, anggaran kementerian pertanian naik lebih dua kali lipat dari tahun 2014. Yang sebelumnya hanya 15,47 triliun di 2014, naik menjadi 32 triliun di 2015. Kami sangat menyayangkan hal ini,” jelas Andi Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kami (21/1).

Andi Akmal mencontohkan untuk komoditas impor jagung, pada tahun 2015 telah terjadi kenaikan sebesar 0,147 juta ton selama satu semester. Padahal, di sisi lain Kementan memberlakukan aturan untuk memperketat importasi jagung.

Ini bukti bahwa masih terjadi disharmoni antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Perdagangan sebagai penjaga regulasi impor,” jelas Legislator PKS dari dapil Sulawesi Selatan II ini.

Diketahui, telah terjadi kenaikan 5 kali lipat dari importasi beras, jagung dan kedelai di tahun 2015 jika dibandingkan tahun sebelumnya.  Tahun 2014, impor tiga komoditas pangan utama ini sebesar 300 ribu ton. Namun, pada tahun 2015 impor tiga komoditas pangan utama ini naik signifikan menjadi 1,5 juta ton. 

Pekerjaan kita semua ternyata masih panjang untuk menuju swasembada pangan”, keluh Andi Akmal Pasluddin.


sumber : pksmedan.com

Wednesday, January 20, 2016

Komisi VII Minta Pemerintah Tegas Soal Kontrak Freeport

Komisi VII Minta Pemerintah Tegas Soal Kontrak Freeport
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah bersikap tegas terhadap status Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan habis di tahun 2021.

Jika evaluasi Kementerian ESDM terhadap PT FI hasilnya lebih banyak kerugian, Iskan menyarankan untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut.

"Jangan sampai belum jelas status kontraknya, sudah diperdagangkan sahamnya," kata Iskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan PT FI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Oleh karena belum ada kejelasan mengenai kontrak tersebut, Iskan berharap Kementerian BUMN tidak terburu-buru untuk membeli 10,64 persen divestasi saham yang ditawarkan oleh PT FI.   

“Tidak perlu dibeli sahamnya, karena jika dibeli dan tidak jadi perpanjangan kontrak di tahun 2021, maka negara akan rugi," kata Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS ini.

Selain itu, menurut Iskan, pemerintah sebenarnya dapat mengambil alih PT FI tanpa membeli saham divestasi yang ditawarkan. Pengambil alihan oleh negara tersebut dapat terjadi jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak habis, yaitu di tahun 2019.

"Di sini kedaulatan negara dimana? Seharusnya jika ada atau tidak ada divestasi, saham ini kembali ke negara. Jadi, kalau pemerinth tidak beli, maka harus balik ke negara," tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.

Iskan berharap dengan adanya ketegasan ini dari pemerintah ini, akan semakin memperkokoh kedaulatan negara. “Tapi, bukan karena anti terhadap investasi asing,” jelas Iskan.

Diketahui, penawaran saham tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Dalam PP 77/2014 tersebut, PT FI diwajibkan mendivestasi sahamnya sebesar 30 persen hingga tahun 2019. Saat ini, Indonesia memiliki 9,36 persen saham, sehingga secara bertahap PT FI mengajukan kembali penawaran saham sebesar 10,64 persen tersebut. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.[Syf]


sumber : pksmedan.com

DPR Sayangkan Sulitnya Mengurus Izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan

DPR Sayangkan Sulitnya Mengurus Izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menyayangkan sulitnya mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sulitnya mengurus SIPI ini, Hermanto dapatkan dari keluhan para pemilik kapal di atas 30 Gross Ton (GT) di Sumatera Barat.

Seharusnya, menurut Hermanto, KKP dapat membuka perwakilan di seluruh ibukota provinsi untuk menekan mahalnya biaya dan lamanya mengurus SIPI tersebut.

“Ada sekitar 400 kapal nelayan di atas 30 GT di Sumatera Barat. Perwakilan mereka mengeluh sudah berusaha mengurus SIPI ke Pusat, tetapi surat itu tidak juga kunjung keluar”, kata Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Diketahui, SIPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal perikanan di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan ke KKP di Jakarta.

Tanpa SIPI, para nelayan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu nekat melaut atau tidak melaut. “Mereka yang memilih nekat melaut berarti mengambil resiko ditangkap atau diperas aparat hukum. Menurut pengakuan mereka, sudah ada dua kapal yang ditangkap”, kata Legislator PKS dari dapil Sumatera Barat I tersebut.

Yang tidak berani menanggung resiko ditangkap, lanjut Hermanto, memilih untuk tidak melaut. Dampaknya, kapal mereka tidak akan beroperasi dan para awak terancam terganggu secara ekonomi.

"Seharusnya, aturan yang ada untuk mengurangi pengangguran. Ini malah justru menambah pengangguran,” tambah Hermanto.

Hermanto berharap KKP segera merespon keluhan ini dengan menghadirkan petugas KKP dari pusat yang bisa memberikan pelayanan di daerah (provinsi).

"Nelayan Sumatera Barat saja sudah mengeluh demikian. Keluhan yang lebih dalam tentu akan dialami oleh nelayan yang tinggalnya lebih jauh dari Jakarta, seperti di Sabang dan Papua,” tegas Hermanto. [Syf]


sumber : pksmedan.com

Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tidak Reaktif Keluarkan Perpu Anti Terorisme

Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tidak Reaktif Keluarkan Perppu Anti-terorisme
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespon aksi Bom Thamrin dengan cara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Nasir lebih memilih untuk membahasnya bersama DPR melalui Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti-terorisme) Nomor 15 Tahun 2003.

"Pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif  dalam merespon Bom Thamrin dengan memunculkan Perppu Anti-terorisme,” jelas Nasir menjelang Rapat Kerja Komisi III bersama dengan Jaksa Agung, Rabu (20/1).

Nasir lebih memilih untuk membahasnya melalui DPR, oleh karena inisiatif revisi UU Anti-terorisme tersebut sudah muncul sejak tahun 2011. Sehingga, Nasir menilai kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. 

"Lambatnya perjalanan revisi UU Anti-terorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga, draf RUU Anti-terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ungkap Legislator PKS dari dapil Aceh ini.

Oleh karena itu, Nasir berharap Pemerintah segera mengajukan rancangan draf revisi UU Anti-terorisme ini agar dapat masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. 

“Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah akan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 kedepan," ungkap Sekretaris Fraksi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) ini.

Jika UU ini telah direvisi, maka Nasir yakin UU Anti-terorisme kelak juga akan memperbaiki koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, terutama dalam mencegah tindak pidana terorisme yang selama ini menjadi titik kelemahan.

“Sehingga,perubahan ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum secara menyeluruh dalam penanganan tindak pidana terorisme," tegas Nasir. [Syf]


sumber : pksmedan.com

Rapikan Kota, Langkah Wako Padang Disambut Warga

Rapikan Kota, Langkah Wako Padang Disambut Warga
PKSMEDAN.com - Keinginan Pemerintah Kota Padang untuk membenahi dan merapikan kota cukup didukung oleh masyarakat. Hal ini terlihat pada saat melakukan pembenahan di sejumlah kawasan seperti di By Pass, Pantai Padang dan lainnya.

Warga Kota Padang nampaknya telah cukup dewasa dan memahami apa yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Padang. Karena semuanya ini bukan kepentingan walikota dan jajarannya semata, melainkan adalah mutlak untuk kepentingan masyarakat Kota Padang secara keseluruhan.

Pada saat akan dilakukan pembenahan bangunan liar di jalur dua By Pass, sebelumnya timbul riak-riak bahkan protes dari kalangan warga. Namun setelah disosialisasikan dan diberi pemahaman oleh Pemko, akhirnya pembenahan dan pembongkaran bangunan yang ada di pinggir kiri dan kanan jalur Bypass berjalan dengan mulus. Hingga sekarang, proyek pengerjaan jalur dua By Pass hampir setengah jalan.

Begitu juga pembenahan di kawasan batu grip Pantai Padang. Kendati sebelumnya sempat muncul semacam protes dari kalangan pedagang yang memiliki bangunan di atasnya, namun akhirnya pembenahan di batu grip Pantai Padang mulai dari Purus Tiga (depan Rusunawa) hingga ke Simpang Olo Ladang, berjalan lancar.

Untuk tahap berikutnya akan dibenahi pula kawasan Pantai Padang, mulai dari Simpang Olo Ladang hingga ke depan Lembaga Permasyarakatan (LP) Muaro. Sehingga Pantai Padang benar-benar dinyatakan bersih dari bangunan-bangunan yang berada di bibir pantai. Jika ini terwujud, maka masyarakat pengunjung Pantai Padang akan dapat dengan leluasa menikmati Pantai Padang dengan pandangan bebas ke samudera luas.

Masyarakat Kota Padang ternyata tidak seluruhnya yang tidak menginginkan Pantai Padang menjadi bersih. Rata-rata masyarakat ingin Pantai Padang bersih. Karena hal ini sangat berdampak kepada perekonomian warga yang bertempat tinggal di sana.

“Kami sabananyo lai sanang pantai ko barasiah jo aman, cuma salamo ko banyak nan alun paham jo program Pemko,” kata Ina, warga Purus, saat menyaksikan pembenahan Pantai Padang oleh Pemko Padang, Selasa (19/1).

Hal serupa juga dikatakan seorang pemuka masyarakat Purus, Mak Itam. Menurutnya, upaya Pemko untuk menata kawasan pantai cukup didukung. Apalagi penataan dan pembersihan itu didukung langsung oleh Sekdako Padang Nasir Ahmad.

“Pak Nasir Ahmad juga masyarakat Purus, sebagai pejabat tidak mungkin Pak Sekda tidak memikirkan kami,” ujar Mak Itam.

Di tempat terpisah, para pedagang juga banyak yang telah ikhlas membongkar sendiri bangunannya. Karena, di samping untuk keindahan dan kenyamanan Pantai Padang, para pedagang juga menyadari bahwa lokasi yang mereka tempati adalah tanah milik pemerintah.

"Lah bialah, awak kan lah lamo di siko mah, lah cukuik lo rasonyo,” kata Iwan, setengah berbisik kepada temannya.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya Walikota Padang bersama jajarannya meninjau kondisi rumah-rumah warga yang ada di sekitar jalan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat. Dari hasil pemantauan Walikota, seringnya terjadi banjir di sekitar kawasan itu disebabkan banyak riol-riol yang mampet karena timbunan sedimen, di samping banyak yang tertutup oleh bangunan warga.

Pada hari itu, Walikota mewanti-wanti warga untuk memahami keadaan sebenarnya. Dan ternyata, keinginan Walikota disambut baik oleh warga. Rata-rata warga di sana sangat menginginkan kawasan mereka dibenahi sehingga terhindar dari banjir. Seperti diakui Lurah Kampuang Pondok, Jasmi. Menurut Lurah Jasmi, jumlah bangunan yang mesti ditertibkan di jalan Bandar Pulau Karam sebanyak 11 unit. Sembilan diantaranya rumah warga. Dan tiga lainnya yakni Poskamling, Pos Ronda milik Kelurahan Berok Nipah termasuk salah satu hotel.

"Pada umumnya pemilik bersedia membongkar sendiri bangunannya,” sebut Lurah.
Dikatakan Lurah, hingga saat ini dari sebelas bangunan itu, tujuh bangunan sudah dibongkar sendiri oleh warga. Sementara empat unit bangunan lain belum dibongkar, yakni milik Sandra dan Ria. Sedangkan dua lainnya Pos Ronda Berok Nipah serta hotel. Lurah berharap bangunan yang belum dibongkar itu akan dibongkar sendiri oleh warga sehingga riol bebas dari bangunan dan PKL.

Warga jalan Bandar Pulau Karam, Ajo menyebut bahwa dirinya mau saja membongkar bangunan, asalkan sama-sama dibongkar semua yang bermasalah.

“Awak namuah-namuah se nyo, asa lai samo-samo mambongka. Kami indak nio ribuik-ribuik,” tukasnya.

Salah seorang warga yang telah membongkar sendiri bangunannya, Elfinsyah mengakui bahwa dia memang telah salah selama ini.

“Awak iyo alah salah salamo ko, mambuek bangunan di ateh banda, makonyo kini awak sadar, awak bongka surang,” sebutnya.

[sumber: Humas dan Protokol Kota Padang]


sumber : pksmedan.com

Tuesday, January 19, 2016

Salman Alfarisi : Peristiwa SUTT Terbakar Merupakan Kelalaian PLN

Salman Alfarisi : Peristiwa SUTT Terbakar Merupakan Kelalaian PLN
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, menilai bahwa ada kelalaian yang dilakukan PT PLN dalam hal pengawasan di seputar Kabel Saluran Udara tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt (KV) yang terbakar beberapa hari yang lalu. Karena sepengetahuannya, tidak dibenarkan adanya aktifitas apapun di bawah kabel tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor. 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi.

"Terkait pemadaman listrik di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), PLN harus bertanggungjawab atas kerugian yang di derita masyarakat. Karena mereka tidak melakukan pensterilan di kawasan itu. Sudah jelas ada peraturannya kok dilanggar," ketus Salman, Rabu (20/1/2015), menyikapi kebakaran hebat yang di lakukan oleh PT Canang Indah.

Lebih lanjut politisi PKS ini menjelaskan, dari informasi yang diterima pihaknya, aktifitas pembakaran limbah kayu di kawasan pabrik triplex ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan sering terjadi. Apabila limbah kayu yang digunakan untuk bahan pembuatan triplex ini sudah menumpuk, maka akan dilakukan pemusnahan. "Pembakaran limbah kayu sudah menjadi aktifitas mereka (PT Canang Indah,red). Hanya saja kali ini naas. Makanya api pembakaran menyambar kabel bertegangan tinggi yang terbentang di atasnya," sambungnya.

Salman menambahkan, adanya indikasi pembiaran yang dilakukan berbagai pihak, bisa PLN, Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum. "Peristiwa ini harus di proses secara hukum. Aparat penegak hukum kita juga harus jeli melihat peristiwa ini. Siapapun yang terlibat yang berdampak kerugian masyarakat harus bertanggungjawab dan membayar kerugian yang di derita masyarakat," pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui, akibat peristiwa kebarakan di pabrik milik PT Canang Indah, Minggu (17/1) kemarin, yang menyambar kabel listrik bertegangan tinggi, sejumlah kawasan Sumbagut mengalami kekurangan pasokan listrik. Karena kabel yang terbakar tersebut antara Tower 3 dan Tower 4, sehingga menyebabkan kerusakan pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu dan Nagan Raya.

Namun yang harus di ingat oleh masyarakat, di dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor. 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, BAB I poin 4 menyebutkan, ruang bebas adalah yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.

Sementara pada poin 5 menyebutkan, jarak bebas minimum vertikal dari konduktor adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS dengan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.

Di poin ke 6 menyebutkan, jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang ke bidang vertikal ruang bebas bidang vertikal tersebut sejajar denganh sumbu vertikal menara/tiang dan konduktor. [Syf]


sumber : pksmedan.com

RT @berita3jambi: Pengerian Keseimbangan Pasar https://t.co/sslR7QgpuX


from Twitter https://twitter.com/berita3jambi