| Anggota Komisi VIII DPR RI Abdullah Fikri Faqih (foto: jateng.pks.id) |
Pkskelapadua.com, - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdullah Fikri Faqih menyesalkan kerukunan antar umat beragama yang masih kurang di Indonesia dengan adanya insiden kerusuhan yang terjadi di Desa Sukamakmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil pada Selasa (13/10) yang berujung pembakaran rumah ibadah. Agar peristiwa serupa tidak terulang politikus PKS ini juga meminta Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah ditegakkan.
“SKB tentang pendirian rumah ibadah ditegakkan kembali,” kata Fikri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima suaramerdeka.com, Kamis (15/10).
Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah IX juga menyoroti peran Kementerian Agama (Kemenag) yang masih dirasa kurang dalam melakukan bimbingan kepada masyarakat. “Seharusnya Kemenag dapat berkaca dari kasus Tolikara, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Fikri.
Dia berpendapat, Kementerian Agama memperkuat perannya dalam pembinaan masyarakat beragama. Kerukunan umat beragam merupakan jantung dari ketahanan negara Pancasila ini.
Seperti diketahui, dalam Pasal 14 SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menyatakan pendirian rumah ibadah wajib memenuhi beberapa persyaratan. Dalam SKB itu, salah satu syarat mendirikan rumah ibadah adalah harus berdasarkan persetujuan masyarakat di sekitar tempat ibadah akan dibangun. Sebelum rumah ibadah dibangun, minimal 90 orang menyetujui pendiriannya yang disahkan kepala desa atau lurah.
“SKB tentang pendirian rumah ibadah ditegakkan kembali,” kata Fikri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima suaramerdeka.com, Kamis (15/10).
Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah IX juga menyoroti peran Kementerian Agama (Kemenag) yang masih dirasa kurang dalam melakukan bimbingan kepada masyarakat. “Seharusnya Kemenag dapat berkaca dari kasus Tolikara, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Fikri.
Dia berpendapat, Kementerian Agama memperkuat perannya dalam pembinaan masyarakat beragama. Kerukunan umat beragam merupakan jantung dari ketahanan negara Pancasila ini.
Seperti diketahui, dalam Pasal 14 SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menyatakan pendirian rumah ibadah wajib memenuhi beberapa persyaratan. Dalam SKB itu, salah satu syarat mendirikan rumah ibadah adalah harus berdasarkan persetujuan masyarakat di sekitar tempat ibadah akan dibangun. Sebelum rumah ibadah dibangun, minimal 90 orang menyetujui pendiriannya yang disahkan kepala desa atau lurah.
Sumber: suaramerdeka.com
sumber : pkskelapadua.com
No comments:
Post a Comment