| Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, H Salman Alfarsi LC MA |
Kedatangan Ketua Komisi C DPRD Medan ini terkait adanya pengaduan warga yang merasa dipersulit saat akan mengurus kartu BPJS Kesehatan terhadap anaknya yang baru lahir. Sebab selain surat keterangan miskin dari lurah dan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Kenaga Kerja, pihak BPJS Kesehatan juga meminta surat keterangan domisili dari Kepala Lingkungan dan rekening listrik.
"Kedatangan saya kesini ingin mengetahui seberapa besar bentuk palayanan yang diberikan pihak BPJS Kesehatan kepada masyarat yang benar-benar sangat membutuhkan kartu BPJS tersebut," ujar Salman saat dijumpai di DPRD Medan, Rabu (7/10).
Dari kunjungan tersebut lanjut Salman, ternyata pihak BPJS Kesehatan telah mengeluarkan persyaratan baru bagi pengurusan BPJS Kesehatan kasuistik Mandiri terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Setiap masyarakat yang membutuhkan peratawan medis dari rumahsakit, namun belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, diberi waktu 3x24 Jam pada hari kerja untuk pengurusan kartu tersebut.
Hanya saja untuk pengurusannya, pihak BPJS mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan dari Kepala Lingkungan yang menyatakan kalau yang bersangkutan benar tinggal bertempat tinggal di lingkungan tersebut. Selain itu masyarakat harus membawa rekening listrik.
Persyaratan yang baru ini tentunya menjadi persoalan baru bagi masyarakat khususnya yang mereka yang sulit untuk mencerna syarat-syarat tersebut.
Seharusnya dari awal operasional pihak BPJS Kesehatan mengeluarkan syarat baku. "Jangan lagi memunculkan syarat-syarat baru yang muaranya membuat masyarakat menjadi bingung,"ujar Salman.
Sumber: medanbisnisdaily.com
sumber : pkskelapadua.com
No comments:
Post a Comment